Ini adalah hipotesisku wae: HUKUM ANALISIS SATUAN BUNYI (SAJAK) 1. Semakin suatu kumpulan dari satuan-satuan bunyi pada sebuah sajak tidak termanipulasi ke dalam sebuah atau berbagai sistem perimaan, repetisi bunyi, serta upaya pemenonjolan lainnya, maka semakin cenderung terjadi distribusi posisi (efek) yang merata bagi setiap satuan bunyi tersebut dalam kumpulannya (kesatuan teksnya) dan semakin pendataan statistik jumlah satuan tersebut secara kuantitas (sederhana / reduktif) belaka bisa diandalkan. 2. Namun, 'posisi merata' tersebut tidak pernah bersifat mutlak (hanya bisa diukur dengan besarnya kecenderungan) sebab satuan-satuan bunyi dalam sebuah teks ini selalu berkait dengan berbagai sistem lainnya (terkait teks) yang sangat rumit, semisal: tipografi (dalam penulisan), bunyi-bunyi suprasegmental (dalam pelisanan), hingga acuannya pada sengkarut konsep-konsep yang diacu." 3. Dan kerumitan ini membuat upaya penentuan adanya sebuah 'upaya pemenonjolan...