HUKUM ANALISIS SATUAN BUNYI (SAJAK)

Ini adalah hipotesisku wae:
HUKUM ANALISIS SATUAN BUNYI (SAJAK)
1. Semakin suatu kumpulan dari satuan-satuan bunyi pada sebuah sajak tidak termanipulasi ke dalam sebuah atau berbagai sistem perimaan, repetisi bunyi, serta upaya pemenonjolan lainnya, maka semakin cenderung terjadi distribusi posisi (efek) yang merata bagi setiap satuan bunyi tersebut dalam kumpulannya (kesatuan teksnya) dan semakin pendataan statistik jumlah satuan tersebut secara kuantitas (sederhana / reduktif) belaka bisa diandalkan.
2. Namun, 'posisi merata' tersebut tidak pernah bersifat mutlak (hanya bisa diukur dengan besarnya kecenderungan) sebab satuan-satuan bunyi dalam sebuah teks ini selalu berkait dengan berbagai sistem lainnya (terkait teks) yang sangat rumit, semisal: tipografi (dalam penulisan), bunyi-bunyi suprasegmental (dalam pelisanan), hingga acuannya pada sengkarut konsep-konsep yang diacu."
3. Dan kerumitan ini membuat upaya penentuan adanya sebuah 'upaya pemenonjolan' dalam hal bunyi pada sebuah teks sulit untuk dibakukan apalagi dibekukan.
4. Sehingga ketidakpastian ini memberi peluang bagi seorang analis untuk memiliki kreatifitas sebagaimana sajak yang dianalisisnya merupakan sebuah produk kreatif, kebenaran dalam analisis bunyi ini hanya bisa diperoleh lewat daya beralasan yang argumentatif dan luwes (sebagaimana 'tradisi' terbaru dunia ilmu pengetahuan) bukan dogma-dogma yang normatif dan kaku.
wemmy al-Fadhli, mei 2005


Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PENERBITAN BUKU

Dari Badaceh, Hingga ke Jimek

LAGU NGETOP JULI 1998 - OKTOBER 2000, MY DIARY: THE MEMORY REMAINS!